Sunday, February 23, 2020

WILAYAH DAN TATA RUANG

Wilayah

Pengertian Wilayah

Wilayah (region)adalah ruang di permukaan bumi yang memiliki batas batas tertentu dan memiliki karakteristik yang membedakannya dari wilayah lain di sekitarnya. Wilayah memiliki ukuran yang bervariasi dari sempit hingga luas, dan memiliki komponen biotik, abiotik, dan budaya,

komponen biotik adalah makhluk hidup seperti manusia hewan, dan tumbuhan. Komponen abiotik berupa tanah, air, udara, suhu, dan lainnya yang tidak hidup. Komponen budaya seperti kebudayaan dan teknologi.

Menurut Undang-Undang No 47 Tahun 1997 Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan aspek fungsional.

Wilayah Formal Dan Fungsional

Wilayah dapat dibedakan enjadi wilayah formal dan wilayah fungsional

Wilayah Formal

Wilayah formal adalah suatu wilayah yang didasarkan pada keseragaman (homogenitas) tertentu yang ada di wilayah tersebut. Umumnya didasarkan pada kesamaan vegetasi, aktifitas manusia yang sederhana, topografi, jenis tanah, jenis batuan yang terdapat padanya.

Contohnya adalah desa, desa merupakan wilayah formal karena memiliki kesamaan aktifitas manusia atau 1 jenis aktifitas yaitu bertani, atau dapat juga dsebut dengan daerah pertanian sesuai dengan aktifitasnya.

Contoh lainnya seperti:
  1. Daerah karst, daerah yang jenis batuan adalah batuan karst atau batuan kapur
  2. Daerah perkebunan sawit, daerah yang memiliki kesamaan vegetasi berupa kelapa sawit
  3. Daerah pegununga, daerah yang memiliki kesamaan topografi berupa daerah terjal dengan lereng sedang sampai curam

Wilayah Fungsional

Wilayah fungsional adalah wilayah yang didasarkan pada keberagaman dari aktifitas dan fungsi dari wilayah tersebut. Kota merupakan wilayah fungsional karena memiliki keberagaman aktifitas atau memiliki aktifitas yang kompleks. Seperti aktifitas ekonomi, pemerintahan, transportasi, pendidikan dan lainnya. Wilayah formal seperti kota juga memiliki interaksi keruangan dengan daerah di sekitarnya.


Contoh lain dari wilayah fungsional:

  1. Daerah satelit atau kota satelit, sebagai daerah yang berfungsi sebagai wilayah pendukung kota besar, seperti Depok sebagai kota satelit dari Jakarta
  2. Daerah konservasi, sebagai daerah dengan fungsi perlindungan dari sebuah ekosistem
  3. Daerah resapan, sebagai daerah yang difungsikan sebagai wilayah serapan air

Tata Ruang

Pengertian Tata Ruang

Menurut UU No. 24 tahun 1991. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
Menurut Sujarto (2002) penjabaran rencana penataan ruang suatu wilayah secara integral dari suatu kebijakan dan rencana pembangunan wilayah. Rumusan tata ruang yang menyangkut arahan penetapan wilayah lindung, eilayah budi daya dan pemanfaatannya serta penggunaan lahan bagi suatu wilayah, jaringan prasarana serta penataan wilayah konservasi yang ditinjau dalam kaitan yang menyeluruh dan integral menyangkut pengaruhnya dengan bagian bawah bumi dan angkasa.

Jadi tata ruang wilayah adalah sesuatu yang dilakukan dengan tujuan agar penggunaan ruang di suatu wilayah dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan dan terjaminnya hidup yang selaras dengan alam.

Landasan Penataan Ruang Wilayah Di Indonesia

Landasan penataan ruang wilayah di Indonesia adalah Undang-Undang Penataan Ruang No 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Penataan ruang wilayah dilakukan pada tinkat Nasional, Provinsi, Kota/Kabupaten, setiap rencana tata ruang harus mengemukakan kebijakan makro pemanfaatan ruang seperti:

1. Tujuan Pemanfaatan Ruang

Menurut UU No 26 Tahun 2007 Tujuan pemanfaatan ruang yaitu keterpaduan, keselarasan, keberlanjutan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan, serta aksebilitas. Pemanfaatan ruang yang berdasarkan pada pada yang tersebut diatas akan membuat penataan ruang yang harmonis dan hubungan masyarakat dalam ruang menjadi terjaga serta perlindungan terhadap keberlanjutan sumber daya untuk generasi mendatang.

2. Struktur Dan Pola Rang Wilayah

Struktur ruang wilayah menggambarkan pola pemanfaatan ruang serta kaitan antar berbakai ruang lainnya berdasarkan pemanfaatan serta hierarki dari pusat pemukiman dan pusat pelayanan. Pola pemanfaatan ruang wilayah yaitu tergambarnya pemanfaatan ruang secara menyeluruh.\

3. Pola Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Pola pengendalian pemanfaatan ruang adalah peraturan atau kebijakan yang dibuat dengan tujuan agar pemanfaatan ruang dapat berjalan dengan semestinya.

Karena wilayah di Indonesia tidak semuanya sama keadaan alam dan manusianya, maka ada perubahan UU No 26 Tahun 2007 yang mengatur tata ruang secara nasional memberikan hak pemerintah provinsi untuk mengatur ruangnya sendiri, sesuai keadaan dan tidak bertentangan dengan UU tersebut. 

Rencana Tata Ruang Kota

Rencana tata ruang kota memuat sebagai berikut:
  1. Tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kota
  2. Rencana struktur ruang wilayah kota yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan pedesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kota
  3. Rencana pola rang wilayah kota yang meliputi kawasan lindung kota dan kawasan budi daya kota
  4. Penetapan kawasan strategis kota
  5. Arah pemanfaatan ruang wilayah kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah 5 tahunan
  6. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota yang berisi ketentuan umum perauran zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arah sanksi

Agar Perencanaan tata ruang wilayah terlaksana dengan baik, pemerintah harus bekerja sama dengan masyarakat agat tidak terjadi kesalah pahaman dalam melakukan penataan wilayah.

No comments:
Write comments